MAKALAH ETIKA BISNIS (HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM ORGANISASI, HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI TERHADAP INDIVIDU)
MAKALAH ETIKA BISNIS
HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM ORGANISASI DAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI TERHADAP INDIVIDU
Kelompok 8
Dosen : Widyatmini, SE, MM
HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM ORGANISASI DAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI TERHADAP INDIVIDU
Kelompok 8
Dosen : Widyatmini, SE, MM

Disusun Oleh:
                      Dyah Ayu M Z                       (12216231)
Labib Muzhoffar (13216981)
Riant Pebrianto (16216310)
Sintia Wulandari (17216064)
Labib Muzhoffar (13216981)
Riant Pebrianto (16216310)
Sintia Wulandari (17216064)
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas
limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas
anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga
kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Etika Bisnis
tentang Hak Dan Kewajiban Individu Dalam
Organisasi Dan Hak Dan Kewajiban Perusahaan Atau Organisasi Terhadap Individu.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup
baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami
masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga
menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih
dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, kami mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat
kekurangan dan kesalahan. Semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga
dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.
Bekasi, 18 Maret 2019
DAFTAR ISI
COVER..................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar
Belakang..................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................................ 1
1.3  Tujuan
Masalah.................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kasus tentang Hak dan kewajiban
Individu dalam Organisasi........................... 3
2.2 Kasus tentang Hak dan Kewajiban
Perusahaan atau Organisasi terhadap Individu          5
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 
Latar
Belakang
Manusia adalah salah satu dimensi
penting dalam organisasi. Kinerja organisasi sangat tergantung pada kinerja
individu yang ada di dalamnya. Seluruh pekerjaan dalam perusahaan itu, para
karyawanlah yang menentukan keberhasilannya. Sehingga berbagai upaya
meningkatkan produktivitas perusahaan harus dimulai dari perbaikan
produktivitas karyawan. Oleh karena itu, pemahaman tentang perilaku organisasi
menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
Perilaku merupakan hal yang sangat
menarik untuk dipelajari baik perilaku individu ataupun perilaku kelompok, mungkin
kedengarannya asing untuk mempelajari perilaku itu sendiri, namun hal ini
sangat penting karena dengan mengetahui arti dari perilaku kita dapat
mengetahui apa yang diinginkan oleh individu tersebut, hal ini bertujuan agar
apa yang kita harapkan dapat tercapai dengan kerjasama setiap individu dengan
keanekaragaman perilakunya. Selain itu perilaku dalam sebuah organisasi sangat
mempengaruhijalannya suatu organisasi tersebut.
Karyawan sebagai individu ketika
memasuki perusahaan akan membawa kemampuan, kepercayaan pribadi,
pengharapan-pengharapan, kebutuhan dan pengalaman masa lalunya sebagai
karakteristik individualnya. Ada yang terlampau aktif, maupunyang terlalu
pasif. Hal ini dapat dimengerti karena karyawan baru biasanya masih membawa
sifat-sifat karakteristik individualnya.
Selanjutnya karakteristik ini menurut
Thoha (1983), akan berinteraksi dengan tatanan organisasi seperti: peraturan
dan hirarki, tugas-tugas wewenang dan tanggung jawab, sistem kompensasi dan
sistem pengendalian. Hal interaksi tersebut akan membentuk perilaku-perilaku
tertentu individu dalam organisasi. Oleh karen itu penting bagi manajer untuk
mengenalkan aturan-aturan perusahaan kepada karyawan baru. Misalnya dengan
memberikan masa orientasi.
1.2 
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1.     
Apa saja Kasus tentang Hak dan
Kewajiban Individu dalam Organisasi?
2.     
Apa saja Kasus tentang Hak dan
Kewajiban Perusahaan atau Organisasi terhadap Individu?
1.3 
Tujuan
Masalah
Adapun tujuan
masalah dari makalah ini sebagai berikut:
1.     
Untuk mengetahui kasus
tentang hak dan kewajiban individu dalam organisasi.
2.     
Untuk mengetahui kasus
tentang hak dan kewajiban perusahaan atau organisasi terhadap individu.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Kasus tentang Hak dan kewajiban Individu
dalam Organisasi
Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank Kasus
Pembobolan Dana Nasabah Citibank
   Setelah digegerkan oleh kasus Bank Century beberapa
waktu lalu, kali ini Indonesia kembali digegerkan dengan pembobolan dana
nasabah Citibank. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan
Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tersangka Inong Malinda Dee berusia 47
tahun yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank, karena
diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang dari uang nasabah
yang dipegangnya. Dana nasabah itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik
Malinda maupun perusahaan.
    Salah satu perusahaan yang menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global
Management. Pejabat Citibank yang diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita
Global Management (SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara
waktu oleh pihak Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid. Sementara
itu, dua orang lainnya yang juga diduga turut mendirikan PT Sarwahita Global
Management yakni Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang sudah tidak lagi
menjadi pejabat Citibank. Gesang telah pensiun sementara Dennis telah
mengundurkan diri. Polri menetapkan status saksi pada Reniwati Hamid dalam
kasus pencucian uang dengan tersangka Malinda Dee. Polri mengaku masih fokus
kepada Malinda dan belum membidik direksi PT Sarwahita lainnya. Malinda
dilaporkan oleh Citibank karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah
bank tersebut yang kehilangan uang, sehingga total kerugian sementara yang
dialami tiga nasabah sebesar Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di Pangkal Pinang
pada 5 Juli 1965, sudah 20 tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan
telah tiga tahun melakukan aksi kejahatan perbankan tersebut. Citibank mengakui
terbongkarnya dugaan kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee bukan
temuan audit internal perusahaan tapi laporan nasabah. Direktur Kepatuhan
Citibank Yesica Effendi menceritakan kronologi terbongkarnya kasus ini bermula
pada 9 februari 2001 di mana seorang nasabah menanyakan kepada Malinda Dee
tentang berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali.
           
Kepala Divisi Hubungan Masyaraka (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul
Alam mengatakan modus yang dilakukan Malinda dengan sengaja telah melakukan
pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa “slip
transfer”. Seorang “teller” Citibank yang berinisial D telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dua kepala “teller” Citibank Landmark yang berinisial W dan N
sudah dimintai keterangan, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini
juga terus dikejar. Sedangkan saksi-saksi yang telah diperiksa hingga kemarin
ada 25 orang. Anton merinci saksi-saksi itu. tiga orang nasabah Citibank yang
melaporkan aksi Malinda ke bank, 18 karyawan Citibank, dan sisanya berasal dari
PT Sarwahita Global Management. Malinda mengatakan, Citibank telah menampung
dana pencucian uang nasabah Malinda selama10 tahun. Dan selama itu pula para
atasan Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan
Malinda terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan
tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut. Malinda akan
menawarkan jasa lain dengan memindahkan rekening nasabah ke bisnis lain
seperti asuransi dan produk Citibank lainnya. Dari pencucian uang nasabah
ke bisnis lain, nasabah akan mendapatkan keuntungan. Kartu identitas (KTP)
lebih dari satu jadi sarana Malinda Dee melancarkan aksi penggelapan dana
nasabah dan pencucian uang yang dipraktikkan di delapan bank dan
dua perusahaan asuransi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya menemukan 28 transaksi
mencurigakan dengan rekening atas nama Malinda Dee, tersangka penggelapan uang
Citibank dan pencucian uang.Yunus Husein sebelumnya membenarkan ada eks pejabat
yang ‘dikerjai’ Malinda. Namun, sang eks pejabat yang kini telah pensiun itu
tidak melapor ke polisi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo memilih
merahasiakan identitas sang eks pejabat itu.
          Berdasarkan keterangan Polri, ada 3 nasabah Malinda yang menjadi korban. Mereka
sudah menjalani pemeriksaan. Polri juga pernah menyampaikan total uang
yang dikuras, untuk sementara mencapai Rp 17 miliar. Polri juga sudah menyita 4
mobil mewah dan rekening milik Malinda senilai Rp 11 miliar. Malinda dijerat
pasal pencucian uang dan penggelapan. Mobil mewah masing-masing mobil, Ferrari
merah seri F430 Scuderria,  Mercedez Benz warna putih dengan seri E350 dua
pintu  dan Ferrari merah bernopol B 125 Dee seri California dan telah
dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan). Mobil disita dari
apartemen Pacific Place dan di Capital Residence, mungkin ada satu mobil yang
dikejar yakni Alphard. Selain itu, diduga Malinda juga memiliki tiga unit
apartemen salah satunya di SCBD. Baik mobil mewah dan apartemen milik Malinda
dibeli secara kredit
2.2   
Kasus
tentang Hak dan Kewajiban Perusahaan atau Organisasi terhadap Individu
Konflik Buruh Dengan PT
Megariamas
      Sekitar
500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan
Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9)
siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans)
Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja,
Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap
perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari
raya (THR).
    Ratusan
buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit,
Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin
Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang
mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban
perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. 4/1994 tentang THR.
   “Kami
menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena
setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi
kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin,
koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang
didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans
Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi
pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk
ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang
mayoritas perempuan.
   Demonstrasi
ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga
mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan.
Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai
terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan
ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak
akan memberikan THR kepada pekerjanya.
   Mengetahui
hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin
Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin
Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya
perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat
kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji
akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan
permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi
fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
   Selain
itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu
sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak
manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut
Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para
perwakilan demonstrasi.
  Sesuai
peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR.
Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga
bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1
bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat
tergantung dari kebijakan perusahaan.
  Saut
menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir
membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus
membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk
kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan
sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak
boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
  Lebih
lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000
badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring,
pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk
menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja,
tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel,
idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut
Tambunan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perilaku
individu dalam organisasi sangat mempengaruhi organisasi tempatnya bernaung.
Baik buruknya suatu organisasi tercermin dari individu yang berada dalam suatu kelompok tersebut. Jika kita berada dalam suatu organisasi atau kelompok, kita harus berkomitmen bersama-sama untuk memajukan organisasi atau kelompok
tersebut, tanpa berusaha mendahului kepentingan kita pribadi. Segala
permasalahan dalam suatu kelompok harus diselesaikan secara bersama,
dandituntut agar setiap individu yang terlibat dalam kelompok tersebut
berpartisiasi untuk menyumbangkan pendapatnya. Sesuatu yang
dimusyawarahkan atau diselesaikan secara bersama akan lebih cepat menemukan jalan keluarnya,
dibandingkan harus diselesaikan sendiri. Dalam suatu kelompok, kita tidak hanya berbagi
duka saja, namun juga berbagi suka. Jangan hanya ingin menang sendiri. Kita harus merasakan susah
senang bersama-sama. Dalam suatu kelompok,
kejujuran haruslah dijunjung tinggi, karena hanya individu yang berlandaskan kejujuranlah yang akan
membawa kelompoknya ke arah yang lebih baik. Individu yang jujur dan terbuka
lebih diperlukan dalam suatu organisasi, daripada individu yang tertutup. 
DAFTAR
PUSTAKA
https://elvanmahardika.blogspot.com/2013/11/konflik-atau-kasus-pada-suatu-organisasi.html
http://gubuktatang.blogspot.com/2016/11/kasus-pembobolan-dana-nasabah-ditibank.html
http://gubuktatang.blogspot.com/2016/11/kasus-pembobolan-dana-nasabah-ditibank.html
Komentar
Posting Komentar