Manusia dan Keadilan

Pengertian Manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan ALLAH SWT yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya, karena manusia mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir secara logis dan dinamis, dan bisa membatasi diri dengan perbuatan mana yang baik (posistif) atau buruk (negatif). Selain itu dapat diartikan manusia secara umum adalah manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial, karena manusia memelukan bantuan dari orang lain.

Manusia dalam bahasa inggris disebut man (asal kata dari bahasa Ango-Saxon). Arti dasar dari kata ini tidak jelas tetapi pada dasarnya dapat dikaitkan dengan mens (latin), yang berarti “ada yang berpikir”. Demikian halnya arti kata anthropos (Yunani) tidak begitu jelas. Semula anthropos berarti “seseorang yang melihat ke atas”. Sekarang kata ini dipakai untuk mengartikan “wajah manusia“.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, manusia diartikan sebagai “makhluk yang berakal budi” (mampu menguasai makhluk yang lain). Sedangkan menurut Endang Saifuddin Anshari yang dikutip oleh Mahmud dan Tedi Priatna, manusia adalah hewan yang berfikir. Berfikir adalah bertanya. Bertanya adalah mencari jawaban. Mencari jawaban adalah mencari kebenaran. Mencari jawaban tentang Tuhan, alam, manusia artinya mencari kebenaran tentang Tuhan, alam, dan manusai. Jadi, pada akhirnya manusia adalah makhluk pencari kebenaran.

Berikut diuraikan pendapat para filosof Barat tentang pengertian manusia sebagai berikut :
1. Plato memandang manusia pada hakikatnya sebagai suatu kesatuan pikiran, kehendak, dan nafsu-nafsu.

2. Aristoteles memandang manusia sebagai makhluk rasional yang memiliki kesatuan organik antara tubuh dan jasad. 

3. Sartre mendefinisikan manusia sebagai “nol yang me-nol-kan” pour soi yang bukan merupakan objek melainkan subjek, yang kodratnya bebas.

Jika diihat dari segi biologis, hampir tidak dapat dibedakan antara manusia dan hewan. Perbedaan terdapat pada sisi rohani yang dimiliki manusia dan akal budinya.  Dengan akal inilah manusia melahirkan kebudayaan dan peradaban.

Dengan akalnya tersebut, manusia dapat berimajinasi dan memiliki tujuan.

• Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang yang ditempatkan sesuai tempatnya. Keaadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum.

Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat internasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem inni menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.  

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.scrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik, sebuah Negara ideal akan berandar pada empat sifat baik, kebijakan keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. 

John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemukan abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada system pemikiran.” Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya, diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.

• Contoh Kasus
Ketidakadilan hukum di Indonesia seolah sulit sekali untuk dibenahi. Salah satu contoh kasus manusia dan keadilan yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus pencurian tiga buah kakao oleh seorang Nenek Minah (55) asal Banyumas, Jawa Tengah. 

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Nenek Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada tiga buah kakao yang sudah ranum. Dari sekedar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, tiga buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Nenek Minah mengaku hal itu perbuatannya. Nenek Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Nenek Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Tiga buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Nenek Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaannya meleset, peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisis. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Suasana persidangan (19/11/2009) Nenek Mirnah berlangsung penuh keharuan.  Majelis hakim juga terlihat agak ragu melanjutkan hukum. Bahkan, Muslih Bambang Luqmono SH (Ketua Majelis Hakim) terlihat menangis saat membacakan vonis. Hakim memvoniskan 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan, Nenek Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Menurut saya, kasus Nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao jelas tidak ada keadilan disitu. Karena  hukuman yang adil bukan sekedar berdasarkan pasal, tetapi ada pertimbangan lain yakni adanya hati nurani dan peri kemanusiaan. Nenek Minah hanya mengambil tiga buah kakao yang harganya tidak seberapa. Jika melihat dari sisi pasal-pasal yang tertera dalam KUHP, Nenek Minah memang dikatakan bersalah karena dia mencuri.

Namun, apakah hal tersebut bisa disebut hukum berkeadilan? Hanya mencuri tiga buah kakao yang dilakukan seorang nenek renta harus dihukum. Sedangkan para koruptor yang telah mencuri uang rakyat triliunan rupiah dapat berkeliaran bebas dimana-mana.

Siapa pun orangnya sama di depan hukum. Namun kenyataannya di negara ini berbeda, tidak semua orang sama di depan hukum. Jika “orang besar” dituduh berbuat kesalahan, tidak langsung menerima hukuman atau proses pengadilannya bisa ditunda-tunda.

Berbeda dengan “orang kecil” yang dituduh berbuat kesalahan, maka dengan cepat dijatuhi hukuman bahkan tidak terbukti bersalah. Sebaiknya penegakkan hukum menegakkan hukum dengan tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan tanpa membedakan pihak satu dengan lainnya karena kedudukan warga Negara Indonesia dihadapan hukum sama.

Jangan lupa, pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih adil dan tegas dan para aparat hukum harus taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua hal tersebut sudah terpenuhi maka diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat terjadi secara adil, agar kasus ketidakadilan seperti Nenek Minah tidak terjadi lagi di Indonesia.

Tidak hanya pemerintah saja yang harus dibenahi, masyarakat Indonesia pun juga harus dibenahi, misalnya berpikirlah sebelum bertindak. Karena, pada jaman sekarang banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang sudah tercantum dalam pasal-pasal. Pemerintah mengeluarkan pasal-pasal baru tentang pelanggaran agar masyarakat dapat lebih mengerti, menghormati, dan tunduk mengenai akan pentingnya hukum.

Bertindaklah seadil-adilnya agar tidak ada pihak yang dirugikan. Jangan membedakan tingkat kekayaan seseorang serta tingkat jabatan seseorang agar tidak ada lagi ketidakadilan di Indonesia.

• Kesimpulan
Keadilan merupakan kata kunci yang menentukan selamat atau tidaknya manusia dimuka bumi ini. Keadilan sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia, karena tanpa keadilan tidak ada perdamaian yang tercipta.

Hubungan antara manusia dan keadilan sangat erat dan tidak dapat dipisahkan dengan apa pun. Manusia tanpa keadilan maka kehidupannya tidak akan tentram dan damai. Karena unsur pertama dari kehidupan adalah keadilan, karena keadilan memberikan suatu perdamaian dan persatuan di kalangan manusia.

• Daftar Pustaka
https://devilmavioso.wordpress.com/update-post/tulisan/manusia-dan-keadilan/

http://m.detik.com/news/berita/1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari

https://ariplie.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-manusia-secara-umum-menurut.html?m=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 7 (SISA HASIL USAHA)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 9 (JENIS DAN BENTUK KOPERASI)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 10 (ARTI MODAL, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI)