Makalah Ekonomi Koperasi Minggu 5 (Koperasi Sebagai Badan Usaha)
EKONOMI
KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Dosen
: Tedy
Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun oleh :
Nama : Sintia Wulandari
NPM : 17216064
Kelas : 3EA27
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya
dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah
Ekonomi Koperasi.
Penulis sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Koperasi, Tedy Ardiansyah dan semua
pihak yang turut membantu.
Penulis menyadari, makalah ini masih banyak
kekurangan dan kesalahan, baik dari segi
isinyamaupun struktur penulisannya, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan
saran positif untuk perbaikan makalah dikemudian hari.
Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat, umumnya kepada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri.
Aamiin.
11 November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................. i
DAFTAR
ISI................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 1
Latar
Belakang................................................................................................................ 1
Rumusan
Masalah........................................................................................................... 1
Tujuan
Penulisan............................................................................................................. 1
BAB II ISI ..................................................................................................................... 3
Pengertian
Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha.............................................. 3
Tujuan
dan Nilai Koperasi............................................................................................... 4
Tujuan
Koperasi.............................................................................................................. 5
Keterbatasan
Teori Perusahaan....................................................................................... 5
Teori
Laba....................................................................................................................... 6
Fungsi
Laba..................................................................................................................... 7
Kegiatan
Usaha Koperasi................................................................................................ 8
Status
dan Motif Anggota Koperasi............................................................................... 8
Kegiatan
Usaha............................................................................................................... 8
Permodalan
Koperasi...................................................................................................... 9
BAB III PENUTUP ................................................................................................... 12
Kesimpulan.................................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Koperasi merupakan organisasi yang berbentuk badan
usaha, yang di dalamnya tidak hanya bertujuan untuk mencari laba melainkan
kegiatan koperasi diharapkan untuk meningkatkan aktivitas dan kesejahteraan
ekonomi anggotanya, dengan jalan menjalankan usaha bersama, untuk kepentingan
bersama, diurus secara kekeluargaan sehingga memberikan dasar bekerja yang
saling menguntungkan.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari,
oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha
para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah badan usaha, maka perlu dibahas
mengenai pengertian badan usaha, bagaimana koperasi sebagai badan usaha, dan
perbedaan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya yang non-koperasi.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha?
2. Apa
saja tujuan dan nilai koperasi?
3. Apa
saja tujuan tujuan koperasi?
4. Bagaimana
keterbatasan teori perusahaan?
5. Apa
yang dimaksud dengan teori laba?
6. Apa
saja fungsi laba?
7. Bagaimana
kegiatan usaha koperasi?
8. Bagaimana
status dan motif anggota koperasi?
9. Bagaimana
dengan kegiatan usaha?
10. Bagaimana
dengan permodalan koperasi?
1.3
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha
2. Untuk
mengetahui Tujuan dan Nilai Koperasi
3. Untuk
mengetahui Tujuan Koperasi
4. Untuk
mengetahui Keterbatasan Teori Perusahaan
5. Untuk
mengetahui Teori Laba
6. Untuk
mengetahui Fungsi Laba
7. Untuk
mengetahui Kegiatan Usaha Koperasi
8. Untuk
mengetahui Status dan Motif Anggota Koperasi
9. Untuk
mengetahui Kegiatan Usaha
10. Untuk
mengetahui Permodalan Koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang
dan jasa untuk dijual.
Dalam setiap perusahaan
yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang
ingin di capai perusahaan tersebut, yaitu :
a.
Sistem keuangan atau
ekonomi (economic or financial system)
b.
Sistem organisasi dan
personalian (human and organizational
system)
c.
Sistem informasi (information system)
B. Pengertian Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset – asset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan
usaha maka :
a.
Tunduk pada kaidah dan prinsip
ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan orang serta usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi)
Khusus yang menyangkut
aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai
tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
1.
Status dan motif anggota
koperasi
2.
Kegiatan usaha
3.
Permodalan koperasi
4.
Manajemen koperasi
5.
Organisasi koperasi
6.
Sistem pembagian
keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
2.2
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck
(1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, yaitu :
1.
Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.
Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.
Tujuan menyediakan norma
untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4.
Tujuan merupakan sasaran
yang lebih nyata daripada pernyataan misi
Dalam merumuskan tujuan
perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak
yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi
juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen,
pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat, dan pemerintah.
Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.
Memaksimumkan keuntugan
(Maximize Profit)
2.
Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize The Value of The
Firm)
3.
Memaksimumkan biaya (Minimize Profit)
2.3
Tujuan
Koperasi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3). Tujuan
ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
2.4
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah
untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai
terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah
sebagai berikut :
·
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).
Model ini diperkenalkan oleh William
Banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para
pemegang saham (stock holders).
·
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen
(maximization of managemen utility).
Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan
manajemen dengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan
penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan (fringe benefit), pemberian
saham (stock option), dan sebagainya,
daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha
keras (satisfying behavior).
Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Di dalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks,
dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya
dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share), dan lain – lain.
2.5
Teori
Laba
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri.
Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk
– Bearing Theory of Profit)
Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata – rata.
2.
Teori Laba Frisional (Frictional
Theory Of Profit)
Teori ini menekankan
bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka
panjang (long run equilibrium).
3.
Teori Laba Monopoli (Monopoly
Theory of Profits)
Teori ini mengatakan
bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan
menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini
dapat diperoleh melalui :
a.
Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu
b.
Skala ekonomi
c.
Kepemilikan hak paten
d.
Pembatasan dari
pemerintah
2.6
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output
yang lebih dari industri atau perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk atau komoditi
yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
2.7
Kegiatan
Usaha Koperasi
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 43, yaitu :
1.
Usaha koperasi adalah
usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
bisnis dan kesejahteraannya
2.
Kelebihan kemampuan
pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
bukan anggota koperasi. Perlu di garis bawahi bahwa, yang dimaksud dengan
kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya
3.
Koperasi menjalankan
kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat
2.8
Status
dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi
sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner)
dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.
Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan
usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling
tidak harus memenuhi dua kriteria, yaitu
:
1.
Calon anggota tersebut
tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang
tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi
yang sama.
2.
Calon anggota koperasi
harus memiliki pendapatan (income)
yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek
2.9 Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 43, yaitu :
1.
Usaha koperasi adalah
usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
bisnis dan kesejahteraannya.
2.
Kelebihan kemampuan
pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang
bukan anggota koperasi. Perlu di garis bawahi bahwa, yang dimaksud dengan
kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3.
Koperasi menjalankan
kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
2.10
Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari
modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah
sebagai berikut :
a.
Modal investasi adalah
sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional
suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b.
Modal kerja adalah
sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam
perusahaan, yaitu :
a.
Modal yang diterima
sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal
kerja.
b.
Modal yang diterima
sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan
pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah Undang – Undang No. 25 Tahun
1992 Pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
Modal sendiri bersumber
dari :
a.
Simpanan pokok anggota,
yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib,
yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib
ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Dana cadangan, yaitu
sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.
Donasi atau hibah, yaitu
sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak
ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Modal pinjaman atau
modal luar, bersumber dari :
a.
Anggota, yaitu pinjaman
dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
b.
Koperasi lainnya atau
anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antara koperasi.
c.
Bank dan lembaga
keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Penerbitan dan obligasi
dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi
dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Sumber lain yang sah,
pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui
penawaran secara umum.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Koperasi sebagai
badan usaha maka :
a.
Tunduk
pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan orang serta usahanya
c.
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi)
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar