TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 2 (DEFINISI, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI)

TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DEFINISI KOPERASI, TUJUAN DAN KOPERASI
MINGGU 2
Nama  : Sintia Wulandari
NPM   : 17216064
Kelas   : 3EA27

Definisi Koperasi
Koperasi merupakan badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum. Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992. Sedangkan, prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Prinsip Koperasi
1.      Menurut Hans H. Munker
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, identitas sebagai pemilik dan pelanggan, kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
2.      Menurut Rochdale
Pengawasan secara demokratis, bunga atas modal dibatasi, penjualan sepenuhnya dengan tunai, serta menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi

3.      Menurut Freidrich William Raiffeisen
Daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, tanggung jawab anggota tidak terbatas.

4.      Menurut Herman Schulze
Daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapat imbalan,usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota





Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ETIKA BISNIS (HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM ORGANISASI, HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI TERHADAP INDIVIDU)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 7 (SISA HASIL USAHA)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 8 (POLA MANAJEMEN YANG DITERAPKAN DALAM KOPERASI)