TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 2 (DEFINISI, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI)
TUGAS
PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DEFINISI
KOPERASI, TUJUAN DAN KOPERASI
MINGGU
2
Nama : Sintia Wulandari
NPM
: 17216064
Kelas : 3EA27
Definisi Koperasi
Koperasi merupakan badan hukum yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum. Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan
anggotanya.
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikannya koperasi adalah
untuk memajukan kesejahteraan anggota, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992.
Sedangkan, prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan
koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Prinsip Koperasi
1.
Menurut Hans
H. Munker
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
identitas sebagai pemilik dan pelanggan, kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan.
2.
Menurut Rochdale
Pengawasan
secara demokratis, bunga atas modal dibatasi, penjualan sepenuhnya dengan tunai, serta menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
3. Menurut Freidrich
William Raiffeisen
Daerah kerja
terbatas, SHU untuk cadangan, tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan, tanggung jawab anggota tidak terbatas.
4. Menurut Herman Schulze
Daerah
kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota,
tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapat imbalan,usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Komentar
Posting Komentar