TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 3 (DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI)
TUGAS
PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DASAR
HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU
3
Nama : Sintia
Wulandari
NPM :
17216064
Kelas : 3EA27
Dasar Hukum
Pembentukan Koperasi
Dalam Dasar Hukum Koperasi Indonesia
terdapat Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. Undang-Undang ini disusun
dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, peran,
manajemen, kedudukan serta pemodalan dan pembinaan koperasi agar dapat
terwujudnya kehidupan koperasi sesuai dengan azas koperasi yaitu zas
kekeluargaan.
Syarat dan Tata Cara Pembentukan
Untuk mendirikan sebuah koperasi
dibutuhkan syarat dan tata cara yang sudah ditetapkan, salah satu yang
terpenting adalah tersedianya modal untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Jika tidak tersedianya modal, maka koperasi tidak
akan berjalan sesuai yang diinginkan.
Dalam UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu persyaratan pembentukan Koperasi
didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi
Primer atau Koperasi Sekunder, untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar, dan lain-lain.
Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam koperasi terdapat struktur
ekstern dan struktur intern. Struktur Ekstern ini penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan ini bertujuan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian
mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Struktur Intern koperasi ini melibatkan
perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi terdiri
dari rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Rapat
Anggota bertugas untuk
pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi, Pengurus bertugas untuk melaksanakan keputusan
keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota, Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya, sedangkan Pengelola bertugas
pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
Komentar
Posting Komentar