Tugas Ekonomi Koperasi Minggu ke-2
EKONOMI KOPERASI
Dosen : Tedy Ardiansyah
Disusun oleh :
Nama: Sintia Wulandari
NPM : 17216064
Kelas : 3EA27
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Penulis sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Koperasi, Tedy Ardiansyah dan semua pihak yang turut membantu.
Penulis menyadari, makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan,  baik dari segi isinyamaupun struktur penulisannya, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan makalah dikemudian hari.
Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, umumnya kepada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Aamiin.
28 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................i
DAFTAR ISI................................ii
BAB I PENDAHULUAN..............1
Latar Belakang..........................1
Rumusan Masalah....................1
Tujuan Penulisan......................1
BAB II ISI................................... 2
Definisi Koperasi.......................2
Tujuan Koperasi........................3
Prinsip Koperasi........................3
BAB III PENUTUP .....................7
Kesimpulan................................7
DAFTAR PUSTAKA.....................8
   
     
BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-mata hanya pada orientasi manfaat. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 Pasal 3).
1.2Rumusan Masalah
1.Apa definisi koperasi?
2.Apa tujuan koperasi?
3.Bagaimana prinsip koperasi?
1.3Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui definisi koperasi.
2.Untuk mengetahui tujuan koperasi.
3.Untuk mengetahi prinsip koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Koperasi
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata Bahasa Inggris, yaitu ‘co’ dan ‘operation’. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation atau koperasi adalah melakukan pekerjaan secara bersama atau gotong-royong.
1.Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi adalah kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk mendapatkan peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil terhadap risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
2.Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Asosiasi ini memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, serta bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.Menurut P.J.V Dooren
Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
4.Menurut Mohammad Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5.Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong.
6.Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi.
Landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.2 Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.3Prinsip Koperasi
1.Menurut Hans H. Munker
Ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1)Keanggotaan bersifat sukarela
2)Keanggotaan terbuka
3)Pengembangan anggota
4)Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5)Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6)Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7)Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8)Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9)Perkumpulan dengan sukarela
10)Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11)Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12)Pendidikan anggota
2.Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia, sebagai berikut :
1)Pengawasan secara demokratis
2)Keanggotaan yang terbuka
3)Bunga atas modal dibatasi
4)Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5)Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6)Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7)Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8)Netral terhadap politik dan agama
3.Menurut Freidrich William Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasinya, yakni :
1)Swadaya
2)Daerah kerja terbatas
3)SHU untuk cadangan
4)Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5)Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6)Usaha hanya kepada anggota
7)Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.Menurut Herman Schulze
1)Swadaya
2)Daerah kerja tak terbatas
3)SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4)Tanggung jawab anggota terbatas
5)Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6)Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.Menurut Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut: 
1)Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2)Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3)Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)Adanya pembatasan bunga atas modal
5)Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6)Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7)Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut: 
1)Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
2)Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4)Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5)Kemandirian
6)Pendidikan dan perkoperasian
7)Kerja sama antar koperasi
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota. Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA
https://finansialku.com/definisi-koperasi-/amp/
http://rahmaneliese.blogspot.com/2011/12/p-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html?m=1
 
Komentar
Posting Komentar