Tugas Ekonomi Koperasi Minggu ke-3
EKONOMI KOPERASI
Dosen : Tedy Ardiansyah
Disusun oleh :
Nama: Sintia Wulandari
NPM : 17216064
Kelas : 3EA27
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Penulis sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Koperasi, Tedy Ardiansyah dan semua pihak yang turut membantu.
Penulis menyadari, makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, baik dari segi isinyamaupun struktur penulisannya, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan makalah dikemudian hari.
Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, umumnya kepada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Aamiin.
28 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................i
DAFTAR ISI...............................................ii
BAB I PENDAHULUAN..............................1
Latar Belakang..........................................1
Rumusan Masalah...................................1
Tujuan Penulisan................................... ..1
BAB II ISI.................................................. 2
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi2
Syarat dan Tata Cara Pembentukan........3
Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi....................................................7
BAB III PENUTUP................................... 10
Kesimpulan.............................................10
DAFTAR PUSTAKA................................ 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relative homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.Bagaimana Dasar Hukum Pembentukan Koperasi?
2.Apa saja Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi?
3.Bagaimana Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi?
1.3 Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
2.Untuk mengetahui Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
3.Untuk mengetahui Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
•Dasar Hukum Koperasi Indonesia
1.Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3.Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.2 Syarat dan Tata Cara Pembentukan
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan Koperasi adalah sebagai berikut.
1.Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder
2.Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum
3.Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia
4.Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
5.Memiliki Anggaran Dasar Koperasi
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
Anggota harus terdiri atas warga negara Indonesia yang:
•Mampu untuk melakukan tindakan hukum
•Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
•Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya
•Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang
2. Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
1.Daftar nama pendiri
2.Nama dan tempat kedudukan
3.Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4.Ketentuan mengenai keanggotaan
5.Ketentuan mengenai Rapat Anggota
6.Ketentuan mengenai pengelolaan
7.Ketentuan mengenai permodalan
8.Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.Ketentuan mengenai sanksi.
3. Koperasi harus memiliki pengurus
Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota
b.Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari.
c. Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
•Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
•Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
d.Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan,serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
e.Pengurus kewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
f.Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
g.Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
4.Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi
Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
1.Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
2.Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
3.Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
4.Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
5.Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
6.Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
7.Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
8.Buku daftar umum beserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
9.Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
2.3 Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
A.Struktur Intern organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya :
•Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
• Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
•Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
• Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
•Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
B.Struktur ekstern organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
•Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
•Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
• Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
• Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan.
Untuk mendirikan sebuah koperasi maka membutuhkan syarat dan tata cara pembentukan yang telah ditetapkan. Di dalam koperasi terdapat dua struktur yaitu struktur intern dan struktur ekstern. Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri, sedangkan struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
http://arivapuspapraditya.blogspot.com/2017/01/dasar-hukum-pembentukan-koperasi-syarat.html?m=1
http://www.dekopindasubang.com/berita/syarat-dan-tata-cara-pembentukan-koperasi
http://penabulucooperative.org/syarat-syarat-mendirikan-sebuah-koperasi/
Komentar
Posting Komentar