Tugas Ekonomi Koperasi Minggu ke-4
EKONOMI KOPERASI
Dosen : Tedy Ardiansyah
Disusun oleh :
Nama: Sintia Wulandari
NPM : 17216064
Kelas : 3EA27
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Penulis sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Koperasi, Tedy Ardiansyah dan semua pihak yang turut membantu.
Penulis menyadari, makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan,  baik dari segi isinyamaupun struktur penulisannya, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan makalah dikemudian hari.
Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, umumnya kepada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Aamiin.
28 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................i
DAFTAR ISI................................................ii
BAB I PENDAHULUAN..............................1
Latar Belakang..........................................1
Rumusan Masalah...................................1
Tujuan Penulisan......................................1
BAB II ISI...................................................2
Bentuk Organisasi....................................2
Hirarki Tanggung Jawab..........................4
Pola Manajemen.......................................7
BAB III PENUTUP.......................................9
Kesimpulan...............................................9
DAFTAR PUSTAKA..................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagaimana dalam Pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan atau koperasi sekunder”. Dalam PP No. 60 Tahun 1959 (Pasal 13 Bab IV) dikatakan bahwa “bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dalam UU Republik Indonesia No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam menata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. 
1.2 Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan bentuk organisasi?
2.Apa saja hirarki tanggung jawab koperasi?
3.Bagaimana pola manajemen koperasi?
1.3 Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui tentang bentuk organisasi
2.Untuk mengetahui tentang tanggung jawab koperasi
3.Untuk mengetahui pola manajemen koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Bentuk Organisasi
A.Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. 
Digolongkan menjadi 2, yaitu sebagai berikut :
1.Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2.Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
•Sub sistem koperasi :
1)Individu (pemilik dan konsumen akhir
2)Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3)Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B.Organisasi Koperasi Menurut Ropke 
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
•Identifikasi Ciri Khusus
1)Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2)Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3)Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4)Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
•Sub system
1)Anggota Koperasi
2)Badan Usaha Koperasi
3)Organisasi Koperasi
C.Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
•Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota
•Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1)Penetapan Anggaran Dasar
2)Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3)Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4)Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
5)Pengesahan pertanggung jawaban
6)Pembagian SHU
7)Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.2 Hirarki Tanggung Jawab
A.    Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam Pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1)Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2)Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
•Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
1)Mengelola koperasi dan usahanya
2)Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
3)Menyelenggarakan Rapat Anggota
4)Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
5)Wewenang
6)Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
7)Meningkatkan peran koperasi
B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
•Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
•Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional
•Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
•Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
1)Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
2)Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3)Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4)Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.
C. Pengawas
Pengawas koperasi pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan karenanya merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
•Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1)Mempunyai kemampuan berusaha
2)Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. 
•Pengawas bertugas :
1)Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2)Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
•Pengawas berwenang :
1)Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2)Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3)Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
2.3 Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1.Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2.Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3.Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4.Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian, karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
•Pola Manajemen Diantaranya :
1)Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2)Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3)Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4)Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Menurut Hanel  bentuk organisasi merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Digolongan menjadi dua, yaitu esensialist dan nominalist. Hirarki Tanggung Jawab dijalankan oleh pengurus, pengelola, dan pengawas. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan. Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus, sedangkan pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://syeniakartika.blogspot.com/2016/10/bab-3-bentuk-organisasi-hirarki.html?m=1
 
Komentar
Posting Komentar