MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 10 (ARTI MODAL, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI)
MAKALAH EKONOMI
KOPERASI
ARTI MODAL BAGI
KOPERASI, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
MINGGU 10
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun oleh:
Nama  : Sintia Wulandari
NPM   : 17216064
Kelas   : 3EA27
PROGRAM STUDI
MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya
dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah
Ekonomi Koperasi.
Penulis sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Koperasi, Tedy Ardiansyah dan semua
pihak yang turut membantu.
Penulis menyadari, makalah ini masih banyak
kekurangan dan kesalahan baik dari segi isinya maupun struktur penulisannya,
untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan makalah
dikemudian hari.
Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat, umumnya kepada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri.
Aamiin.
31 Desember 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………...1
Latar
Belakang………………………………………………………………………..1
Rumusan
Masalah…………………………………………………………………….1
Tujuan
Penulisan……………………………………………………………………...1
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………….2
Arti Modal bagi
Koperasi……………………………………………………………..2
Sumber Modal………………………………………………………………………...5
Distribusi Cadangan…………………………………………………………………..9
BAB III PENUTUP…………………………………………………………………10
Kesimpulan…………………………………………………………………………..10
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 
Latar Belakang
Bagi bangsa Indonesia,
koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal
untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi
tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank.
Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting
untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang
ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah
dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian
koperasi tersebut yang di sebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang
diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk
pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh
koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan
operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan
asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah
koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada
anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.
1.2 
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan Arti Modal bagi Koperasi?
2. Apa saja yang
termasuk Sumber Modal?
3. Apa saja yang
termasuk Distribusi Cadangan?
1.3 
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui
Arti Modal bagi Koperasi
2. Untuk mengetahui
Sumber Modal
3. Untuk mengetahui
Distribusi Cadangan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Modal bagi Koperasi
Modal  merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi. Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama
kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti
memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan
dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah
menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara
orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk
modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan
permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Setiap perkumpulan atau
organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan
sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan
lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang
ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan
sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum
yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak
ditentukan, hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan
jumlah anggota daripada besar modal usaha.
                              
I.           
Karakteristik
Koperasi
Koperasi merupakan
sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja
sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang
ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah
adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan
yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi.
            II.
       Peruntukan Modal
Ada tiga alasan
koperasi membutuhkan modal, antara lain:
1.     
Untuk membiayai
proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk
keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi
pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dll.
2.     
Untuk membeli
barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan
digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang. 
3.     
Untuk modal kerja. Modal kerja
biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan
usahanya.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan
koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. 
Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
1.     
Modal
jangka panjang : fasilitas fisik
2.     
Modal
jangka pendek : kegiatan operasional
Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari dua yaitu:
1.     
Modal
Sendiri
a.      
Simpanan
Pokok 
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama
besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b.     
Simpanan
Wajib 
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c.      
Simpanan
Sukarela
Simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan
sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d.     
Dana
Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
e.      
Dana Hibah
: dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada
koperasi.
2.     
Modal
Pinjaman
a. Anggota
b. Koperasi lain
c. Bank
d. Sumber lain yang sah
2.2 Sumber Modal
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal
usaha koperasi yaitu :
1. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal
secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para
pengurus koperasi,yaitu :
·        
Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·        
Mengaktifkan pengumpulan
tabungan para anggota
·        
Mencari pinjaman
dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
2. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari
cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil
manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya
antara lain :
·        
Menunda pembayaran
yang seharusnya dikeluarkan
·        
Memupuk dana
cadangan
·        
Melakukan Kerja
Sama-Usaha
·        
Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
Sumber-sumber
Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
1.
Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang wajib disetorkan ke
dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan,
arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
3. Simpanan Sukarela
Simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
4.
Modal sendiri
Modal yang berasal dari dana simpanan
pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang
yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. Tujuannya untuk memupuk
modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan
dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan:
Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap
pihak luar (kreditor).
            Sumber – sumber Modal Koperasi (UU No.
25/1992)
1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal
anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan
pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan
SHU yang belum dibagi.
2. Modal Pinjaman (Debt capital)
                a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
   b. Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
   c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
   d. Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
   e. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
2.3 Distribusi Cadangan
Distribusi Cadangan
Koperasi menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini :
1.  Memenuhi
kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di
kemudian hari
4. Perluasan Usaha
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha Setiap perkumpulan atau organisasi dalam
melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari modal jangka panjang dan
modal jangka pendek, sedangkan sumber – sumber modal dapat diambil secara
langsung dan tidak langsung.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar