TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 10 (ARTI MODAL, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI)
PENULISAN
EKONOMI KOPERASI
ARTI MODAL BAGI
KOPERASI, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
MINGGU 10
Nama  : Sintia Wulandari
NPM   :
17216064
Kelas   : 3EA27
Modal bagi Koperasi
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal koperasi
adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha, untuk besar modal minimum
yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak
ditentukan.
Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari dua yaitu :
1.     
Modal Sendiri
a.      
Simpanan
Pokok : sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b.     
Simpanan
Wajib : sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam
jangka waktu tertentu
c.      
Simpanan
Sukarela : simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya
tidak ditentukan.
d.     
Dana
Cadangan : sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil Usaha (SHU).
e.      
Dana Hibah
: dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada
koperasi.
2.     
Modal
Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank, dan sumber lain yang
sah.
Sumber
Modal
1.     
Secara
Langsung : mengaktifkan simpanan wajib anggota dan pengumpulan tabungan para anggota serta
mencari pinjaman dari pihak bank maupun non bank.
2.     
Secara
Tidak Langsung : menunda pembayaran yang seharusnya
dikeluarkan, memupuk
dana cadangan, mendirikan badan – badan bersubsidi. 
Sumber-sumber
Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
1.      Simpanan Pokok : sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
2.     
Simpanan Wajib : simpanan ini harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana.
3.     
Simpanan Sukarela : simpanan yang besarnya
tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.
4.      Modal sendiri : modal yang berasal dari dana simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana
cadangan.
Sumber
– sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
- Modal Sendiri (Equity Capital) : terdiri dari modal anggota, yang bersumber
     dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki
     karakteristik yang sama dengan simpanan pokok.
- Modal Pinjaman (Debt capital) : modal pinjaman
     dapat berasal dari pinjaman anggota, lembaga keuangan, obligasi dan surat
     hutang serta sumber keuangan lain.
Distribusi
Cadangan
Menurut UU No. 25/1992 distribusi cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Manfaatnya yaitu memenuhi kewajiban, meningkatkan jumlah operating capital koperasi, perluasan usaha serta sebagai
jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
 
Komentar
Posting Komentar