TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 10 (ARTI MODAL, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI)


PENULISAN EKONOMI KOPERASI
ARTI MODAL BAGI KOPERASI, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
MINGGU 10

Nama  : Sintia Wulandari
NPM   : 17216064
Kelas   : 3EA27

Modal bagi Koperasi
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha, untuk besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan.
Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari dua yaitu :
1.      Modal Sendiri
a.       Simpanan Pokok : sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b.      Simpanan Wajib : sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu
c.       Simpanan Sukarela : simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan.
d.      Dana Cadangan : sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).
e.       Dana Hibah : dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2.      Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank, dan sumber lain yang sah.
Sumber Modal
1.      Secara Langsung : mengaktifkan simpanan wajib anggota dan pengumpulan tabungan para anggota serta mencari pinjaman dari pihak bank maupun non bank.
2.      Secara Tidak Langsung : menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, mendirikan badan – badan bersubsidi.
Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
1.      Simpanan Pokok : sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2.      Simpanan Wajib : simpanan ini harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana.
3.      Simpanan Sukarela : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.
4.      Modal sendiri : modal yang berasal dari dana simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan.

Sumber – sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
  1. Modal Sendiri (Equity Capital) : terdiri dari modal anggota, yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok.
  2. Modal Pinjaman (Debt capital) : modal pinjaman dapat berasal dari pinjaman anggota, lembaga keuangan, obligasi dan surat hutang serta sumber keuangan lain.
Distribusi Cadangan
Menurut UU No. 25/1992 distribusi cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Manfaatnya yaitu memenuhi kewajiban, meningkatkan jumlah operating capital koperasi, perluasan usaha serta sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ETIKA BISNIS (HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM ORGANISASI, HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI TERHADAP INDIVIDU)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 7 (SISA HASIL USAHA)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 8 (POLA MANAJEMEN YANG DITERAPKAN DALAM KOPERASI)