MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 9 (JENIS DAN BENTUK KOPERASI)
MAKALAH EKONOMI
KOPERASI
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
MINGGU 9
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun oleh:
Nama  : Sintia Wulandari
NPM   : 17216064
Kelas   : 3EA27
PROGRAM STUDI
MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya
dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah
Ekonomi Koperasi.
Penulis sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Koperasi, Tedy Ardiansyah dan semua
pihak yang turut membantu.
Penulis menyadari, makalah ini masih banyak
kekurangan dan kesalahan baik dari segi isinya maupun struktur penulisannya,
untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan makalah
dikemudian hari.
Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat, umumnya kepada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri.
Aamiin.
    
31 Desember 2018
           Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………....ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………1
Latar
Belakang………………………………………………………….…………….1
Rumusan
Masalah………………………………………………………….…………1
Tujuan
Penulisan………………………………………………………….…………..1
BAB II
PEMBAHASAN…………………………………………………………….2
Jenis
Koperasi………………………………………………………….……………..2
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967……………………………...4
Bentuk Koperasi………………………………………………………….…………...5
BAB III PENUTUP………………………………………………………………….7
Kesimpulan……………………………………………………………………………7
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 
Latar Belakang
                  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
                   Koperasi juga bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
1.2 
Rumusan Masalah
1.     
Apa saja Jenis –
jenis  Koperasi?
2.     
Bagaimana
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967?
3.     
Apa saja Bentuk
– bentuk  Koperasi?
1.3 
Tujuan Penulisan
1.     
Untuk mengetahui
Jenis – jenis Koperasi
2.     
Untuk mengetahui
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
3.     
Untuk mengetahui
Bentuk – bentuk koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Jenis Koperasi
Jenis koperasi yang cukup dikenal
luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan
berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi
Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan
KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
A.   
Koperasi
berdasarkan fungsinya
1.      Koperasi
Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.      Koperasi
Jasa
Fungsinya
untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
3.     
Koperasi
Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
B.     Koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.     
Koperasi
Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
2.     
Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi
sekunder dibagi menjadi 3, yaitu :
a.       Koperasi pusat, koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.      Gabungan koperasi, koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.       Induk koperasi, koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.   
Koperasi berdasarkan jenis usahanya
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.      Koperasi
Serba Usaha (KSU) 
Koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi  
Koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.      Koperasi Produksi 
Koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
D.   
Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
1.      Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian.
2.      Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
2.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi
sesuai UU No. 12/1967
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17), Penjenisan Koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai
tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat. 
2.3 Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk dari : 
1.     
Koperasi Primer 
Koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
2.     
Koperasi Sekunder
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Tujuannya untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Pendirian koperasi sekunder harus
didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara
dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu
anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah
anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran
koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary,
yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien
apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi
sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi
primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin
besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal
tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan
hak suara. 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Ketentuan penjenisan
koperasi sesuai UU No. 12/1967 yakni didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya. Menurut Pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992, bentuk
koperasi dibagi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar