MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 9 (JENIS DAN BENTUK KOPERASI)


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

images-2
Disusun oleh:
Nama  : Sintia Wulandari
NPM   : 17216064
Kelas   : 3EA27


PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018




KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Penulis sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Koperasi, Tedy Ardiansyah dan semua pihak yang turut membantu.
Penulis menyadari, makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi isinya maupun struktur penulisannya, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan makalah dikemudian hari.
Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, umumnya kepada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Aamiin.




     31 Desember 2018

           Penulis






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………....ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………1
Latar Belakang………………………………………………………….…………….1
Rumusan Masalah………………………………………………………….…………1
Tujuan Penulisan………………………………………………………….…………..1
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………….2
Jenis Koperasi………………………………………………………….……………..2
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967……………………………...4
Bentuk Koperasi………………………………………………………….…………...5
BAB III PENUTUP………………………………………………………………….7
Kesimpulan……………………………………………………………………………7
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..8







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
                  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
                   Koperasi juga bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa saja Jenis – jenis  Koperasi?
2.      Bagaimana Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967?
3.      Apa saja Bentuk – bentuk  Koperasi?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Jenis – jenis Koperasi
2.      Untuk mengetahui Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
3.      Untuk mengetahui Bentuk – bentuk koperasi





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Jenis Koperasi
Jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
A.    Koperasi berdasarkan fungsinya
1.      Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.      Koperasi Jasa
Fungsinya untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
3.      Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.     Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dibagi menjadi 3, yaitu :
a.       Koperasi pusat, koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.      Gabungan koperasi, koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.       Induk koperasi, koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.    Koperasi berdasarkan jenis usahanya
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi  
Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.      Koperasi Produksi
Koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
2.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17), Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
2.3 Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk dari :
1.      Koperasi Primer
Koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
2.      Koperasi Sekunder
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.











BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967 yakni didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Menurut Pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992, bentuk koperasi dibagi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.












DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ETIKA BISNIS (HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM ORGANISASI, HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI TERHADAP INDIVIDU)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 7 (SISA HASIL USAHA)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 8 (POLA MANAJEMEN YANG DITERAPKAN DALAM KOPERASI)