TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 7 (SISA HASIL USAHA)


TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
SISA HASIL USAHA
MINGGU 7


Nama  : Sintia Wulandari
NPM   : 17216064
Kelas   : 3EA27


Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Menurut UU No. 25/1992 Pasal 45 Ayat 1 Sisa Hasil Usaha yaitu “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota yaitu : Total simpanan seluruh anggota, Total seluruh transaksi usaha anggota, Jumlah simpanan per anggota, Omzet atau volume usaha per anggota, Usaha anggota, Presentase SHU untuk simpanan anggota.

Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian SHU : Cadangan koperasi 40%, Jasa anggota 40% , Dana pengurus 5%, Dana karyawan 5%, Dana pendidikan 5%, Dana sosial 5%, dan Dana pembangunan lingkungan 5%.
Rumus SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Rumus SHU per anggota dengan model Matematika
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA = Jumlah Usaha Anggota
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA = Jumlah Modal Anggota
Prinsip – Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

DAFTAR PUSTAKA








Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ETIKA BISNIS (HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM ORGANISASI, HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI TERHADAP INDIVIDU)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 7 (SISA HASIL USAHA)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 8 (POLA MANAJEMEN YANG DITERAPKAN DALAM KOPERASI)